PATI, Mantranews.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Riyoso, mengakui surat undangan perumusan kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen di rumah pribadi Bupati Pati Sudewo di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen pada Maret 2025 kemarin, ditandatangani oleh dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal itu ia sampaikan pada saat diundang pada rapat Pansus Hak Angket bersama DPRD Pati, Jumat (3/10/2025).
Pasalnya, keterlibatan Riyoso sebagai kepala DPMPTSP saat itu menjadi tanda tanya besar, terkait hubungan DPMPTSP dengan kenaikan pajak 250 persen.
“Seperti yang disampaikan oleh mantan Kepala BPKAD (Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah) bahwa ada undangan terkait awal pembahasan kenaikan pajak yang dilakukan di rumah kediaman pribadi Pak Bupati. Bahwa yang mengundang itu jenengan (Riyoso) selaku masih kepala DPMPTSP. Kenapa kok saat itu tidak Sekda,” tanya Ketua Pansus Hak Angket Teguh Bandang Waluyo.
Kemudian, Pj Sekda Riyoso menjawab surat undangan ke rumah pribadi bupati itu, yang ia ketahui akan membahas masalah investasi. Di mana salah satu fokusnya adalah perbaikan infrastruktur jalan, yang mana salah satu sumber pendanaannya akan diambilkan dari pajak.
“Jadi di dalam undangan itu saya sebagai Kepala DPMPTSP. Tetapi kami tidak tau dan di dalam perjalannya ada kenaikan PBB, saya itu yang saya fikir adalah investasi. Karena investasi harus diimbangi dengan infrastruktur,” jawab Riyoso yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR).
Ditanya soal penetapan PBB-P2 sampai 250 persen di pendopo kabupaten, Riyoso membenarkan sempat ada tarik ulur antara bupati Sudewo dengan kepala desa yang diwakili Pasoepati.
Pada waktu di pendopo disampaikan (kenaikan pajak) oleh beliau (bupati), memang ada tarik ulur. Pak bupati memutuskan 250 persen,” tutup Riyoso. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)