PATI, Mantranews.id – Cahaya Basuki alias Yayak Gundul memenuhi panggilan Unit I Satreskrim Polresta Pati, Rabu (22/10/2025). Pemanggilan itu atas laporan dari Supriyono alias Botok terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan pada Jumat (25/9) lalu.
Yayak mengatakan, kehadiran dirinya merupakan bentuk penghormatan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus sebagai warga negara yang baik dalam menaati proses hukum.
“Laporannya mas botok yang merasa saya telah telah merugikan dia atas konten saya di medsos. Sesuai negara hukum semua harus diproses hukum, saya sebagai warga negara yang patuh hukum harus hadir. Saya menghormati proses hukum, saya pasrah karena hukum harus ditegakkan dan dihormati. Apapun keputusan Reskrim, saya ceritakan apa adanya itu yang saya yakini dan saya lakukan,” kata Yayak.
Ia juga mengakui apa yang telah perbuat di akun pribadinya media sosial tiktok yang menuduh Botok menyalahgunakan dana donasi untuk judi online (judol).
Termasuk unsur SARA di grup WhatsApp Notoprojo yang ia tujukan kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kaitannya dengan sejumlah anggota aliansi yang bukan warga kelahiran Pati.
“Laporan pencemaran nama baik, intinya konten yang saya buat di medsos merugikan Mas Botok. Salah satunya saya meragukan hasil donasi untuk judol. Itu kan viral, saya ambil posting ulang saya hanya meneruskan,” tambah dia.
Apapun hasil dari pemeriksaan polisi, Yayak bakal tetap menghormati dan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)