Berita Hukum

Terdakwa Penipuan Investasi di Pati Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Harap Restitusi Rp3,1 Miliar

Penipuan

PATI, Mantranews.id – Sidang ke-12 kasus dugaan penipuan berkedok investasi dengan terdakwa Wiwid mulai menemui titik terang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Terdakwa juga telah memenuhi unsur Pasal 378, sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah merugikan korban NW sebesar Rp3.100.000.000 (tiga miliar seratus juta rupiah),” ungkap JPU Danang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (9/10/2025).

Atas dasar tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni empat tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, menyampaikan apresiasinya terhadap tuntutan JPU yang dinilai telah disusun cermat berdasarkan fakta persidangan.

“Kami sangat mengapresiasi Penuntut Umum yang sangat cermat mengkonstruksikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dari 14 saksi dan ahli pidana dari UGM,” kata Teguh.

Sementara itu, korban Wiwied berharap majelis hakim memutuskan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa serta menetapkan ganti kerugian atau restitusi sebesar kerugian yang diderita.

“Kami mohon Majelis Hakim dengan segala kewenangan dan kewibawaan yang melekat, berkenan memutuskan terdakwa bersalah serta menghukum terdakwa 4 (empat) tahun penjara dan menetapkan restitusi kepada korban sebesar Rp3,1 miliar. Karena keadilan dari perspektif korban sepatutnya juga diperhatikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, yang sejauh ini kami lihat cukup bijaksana dalam memeriksa perkara ini,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)