PATI, Mantranews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Anifah dalam kasus penipuan berkedok investasi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.pti yang digelar, pada Kamis (16/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Budi Aryono sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni empat tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan vonis dua tahun, setelah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam persidangan.
Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian besar yang dialami korban, yakni mencapai Rp3,1 miliar.
“Tadi kita sudah mendengarkan dari majelis hakim yang menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan dihukum dua tahun penjara. Sejujurnya kami, dikatakan puas atau tidak, sangat tidak puas. Karena apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas merugikan,” ujar Teguh kepada awak media usai sidang.
Merasa vonis tidak mencerminkan keadilan, Teguh berencana mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan baru terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga mengajak para korban lain untuk turut melaporkan kasus serupa ke pengadilan.
“Ini terlalu ringan, kami akan gugat dengan tindak pencucian uang. Ini banyak korban. Kita sudah mendengar utamanya dari korban. Yang lain mungkin nilainya lebih kecil, maka kami harap mau speak up,” tambahnya.
Korban utama, Wiwied, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim.
“Keadilan harus ditegakkan. Jangan sampai orang bekerja merugikan orang lain. Apapun itu kami menghormati karena putusan sudah dijatuhkan,” tandas Wiwied.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga masih banyak korban lain yang belum melapor secara resmi ke pihak berwajib. Pihak kuasa hukum menyebut akan terus mendampingi korban-korban lain untuk mencari keadilan. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)