PATI, Mantranews.id – Tiga tahun setelah penggusuran kawasan Lorok Indah (LI) atau Lorok Indah yang dilakukan pada Februari 2022, para mantan penghuni kawasan tersebut masih memperjuangkan hak mereka.
Warga yang terdampak mengadukan kasus itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia karena menilai kebijakan pembongkaran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak transparan dan tanpa kompensasi.
Laporan ke Komnas HAM disampaikan pada Juli 2023. Sebagai tindak lanjut, tim Komnas HAM turun langsung ke Kabupaten Pati untuk meminta keterangan terkait kebijakan penggusuran. Salah satu agenda mereka adalah menemui Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
Namun, pertemuan tersebut urung dilakukan. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Jaka Pramono, menjelaskan bahwa kunjungan Komnas HAM pada Rabu (25/10/2023) tidak dapat bertemu Pj Bupati karena sedang bertugas di luar kota.
“Seharusnya Komnas HAM bertemu dengan pejabat bupati. Tapi karena beliau sedang tidak di tempat, akhirnya mereka datang ke kantor kami,” ujar Jaka kala itu, Jumat (27/10/2023).
Pj Bupati Henggar Budi Anggoro membenarkan bahwa belum ada pertemuan resmi dengan Komnas HAM.
“Rabu kemarin memang tidak ada kunjungan ke kantor saya. Kalau nanti mereka mau datang, tidak ada masalah sepanjang saya sedang di tempat,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Dalam kunjungan tersebut, tim Komnas HAM fokus menelusuri status kepemilikan lahan di kawasan eks Lorok Indah. Jaka menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan data administratif yang diminta, termasuk daftar sertifikat tanah warga terdampak.
“Kami hanya menyampaikan data kepemilikan tanah yang ada di Lorong Indah. Selebihnya, soal kebijakan pembongkaran adalah ranah pemerintah daerah,” kata Jaka.
Menurut data BPN Pati, terdapat sekitar 57 bidang tanah bersertifikat di kawasan Lorong Indah. Seluruhnya masih tercatat atas nama pemilik pribadi dan belum pernah mengalami peralihan hak.
“Status tanahnya masih hak milik masyarakat,” tegas Jaka.
Sebelumnya, pada Februari 2022, sekitar 70 rumah warga di kawasan Lorong Indah dibongkar oleh Pemkab Pati. Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari penertiban kawasan yang dianggap tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Bangunan Gedung.
Namun warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun kompensasi atas rumah dan lahan mereka. Mereka menyatakan tidak menolak penutupan lokalisasi, tetapi menolak penggusuran tanpa ganti rugi.
“Saya tidak keberatan kalau lokalisasi ditutup. Tapi rumah yang saya bangun dengan biaya puluhan juta rupiah dibongkar tanpa kompensasi, itu yang tidak bisa kami terima,” kata Ridwan, salah satu warga Lorong Indah, sebelum bangunannya diratakan.
Komnas HAM kini tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Pemkab Pati dan BPN, untuk menelusuri dugaan pelanggaran hak atas tempat tinggal dan kepemilikan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 serta peraturan tentang hak asasi manusia. (Mantranews.id)