PATI, Mantranews.id – Seorang warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati ditemukan tewas di area persawahan pada Jumat pagi (3/10). Korban diketahui bernama Abdul Kholiq (51), diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang sendiri untuk membasmi tikus di sawahnya.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh dua warga, Sentono (68) dan Sutopo (40), sekitar pukul 06.20 WIB saat hendak menuju sawah.
“Saksi bersama warga lain kemudian membawa korban ke RS Budi Agung Juwana. Namun, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 06.40 WIB, korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter piket,” ujar AKP Mudofar, Jumat (3/10).
Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban meninggal dunia akibat sengatan listrik dengan luka bakar di tangan kiri sepanjang 9 cm. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban.
“Jadi kematian murni akibat sengatan listrik,” lanjutnya.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel dan kawat yang sebelumnya dialiri listrik.
“Barang bukti berupa kabel dan kawat yang dialiri listrik di sawah korban sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” jelas Kapolsek.
Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menyatakan ikhlas atas kepergian korban.
AKP Mudofar mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan tikus atau hama di area pertanian. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)