Uncategorized

Anggota DPRD Pati Klarifikasi soal Kasus Penipuan Jual-Beli Tanah di Pengantenan Grobogan

Anggota DPRD Pati

PATI, Mantranews.id – Anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Siti Mastikah, dilaporkan oleh warga bernama Agung Suryanto ke Polres Grobogan pada 30 September 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli tanah di Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Agung menjelaskan bahwa transaksi dilakukan saat ia berada di Jakarta, melalui komunikasi telepon, sementara pengecekan lokasi dilakukan oleh istrinya.

“Awalnya saya ingin surat-surat diselesaikan terlebih dahulu, tetapi saya diminta membayar lunas. Saya dijanjikan akan dibantu proses administrasinya,” ujarnya.

Agung kemudian membayar Rp300 juta pada masa pemilu. Ia mengaku dijanjikan proses balik nama dapat dilakukan melalui desa. Namun, saat mengurus balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN), ia menemukan sebagian lahan ternyata masuk kawasan Perhutani.

Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara luas tanah dalam sertifikat dan kondisi di lapangan.

“Di sertifikat tertulis luas 245 meter, tetapi saat proses balik nama hanya 116 meter yang diakui. Sisanya masuk kawasan Perhutani. Saya mencoba menemui tetapi alasannya selalu rapat. Senin gagal, Rabu gagal. Saya minta bantuan pengurusan juga tidak bisa,” ujarnya.

Merasa dirugikan secara material dan immaterial, Agung melaporkan kasus tersebut ke Polres Grobogan. “Kalau mediasi tidak berhasil, saya siap lanjut ke pengadilan,” tegasnya.

Anggota DPRD Pati Bantah Tuduhan Penipuan

Sementara itu, Siti Mastikah membenarkan adanya transaksi jual-beli tanah, tetapi membantah tuduhan penipuan. Ia menegaskan bahwa proses dilakukan secara resmi dan disaksikan perangkat desa.

“Tidak ada masalah apa pun. Saya resmi jual-beli. Sertifikat jelas, saksi ada,” katanya.

Mastikah menjelaskan bahwa persoalan bermula dari adanya aturan agraria baru tahun 2024 yang berdampak pada perubahan status sebagian lahan.

“Saya pernah balik nama tanah itu ke nama saya, luasnya masih utuh. Baru ketika pembeli mengurus balik nama tahun 2024, aturan baru diberlakukan sehingga separuh tanah masuk Perhutani,” terangnya.

Menanggapi laporan terhadap dirinya, Mastikah menyatakan siap mengambil langkah hukum apabila namanya dianggap dicemarkan.

“Kalau tidak meminta maaf, ya saya laporkan balik. Ini bisa jadi pencemaran nama baik,” tegasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)