Berita

Berharap UMR Pati 2026 Naik, Serikat Buruh Usul Penambahan Segini

UMR Pati

PATI, Mantranews.id – Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) Kabupaten Pati mengusulkan kenaikan Upah Minimum Regional atau UMR sebesar 6,5 persen pada tahun 2026.

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua PC SP RTMM Pati, Tri Suprapto, di tengah pembahasan bersama Dinas Ketenagakerjaan, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

“Sudah ada sekali pertemuan, tapi kita belum bisa memutuskan karena belum ada panduan, ibarat dari Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) belum ada acuan apa sehingga belum bisa memutuskan. Di Pati harapannya naik 6,5 persen, seperti diskresi presiden tahun lalu,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Jika usulan tersebut disetujui, UMR Pati akan naik Rp 151.580 menjadi Rp 2.483.580 per bulan pada 2026. Meskipun kenaikannya tidak terlalu besar, Tri berharap usulan ini dapat diterima buruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar global.

Tri menyebutkan bahwa pembahasan UMR masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pemerintah Kabupaten Pati telah dilakukan, namun keputusan resmi rencananya baru akan diumumkan pada awal Desember.

“Berita yang saya terima mundur, awalnya 21 November dari pemerintah, tapi ini kelihatannya mundur kemungkinan bisa Desember. Regulasi masih menunggu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), PP (Peraturan Pemerintah) belum keluar,” ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, sebelumnya juga menyampaikan bahwa kepastian regulasi masih menunggu keputusan Kemenaker. Ia meminta masyarakat menunggu informasi resmi setelah aturan diterbitkan.

“Nanti regulasi yang ditetapkan Kemenaker seperti apa kita juga belum tahu persis, ditunggu aja untuk keputusannya nanti kan UMR provinsi, jadi untuk UMK kabupaten setelah itu. Semoga aja sesuai dengan tahun-tahun dulu, kalau dulu maksimal UMK 30 November,” jelas Bambang.

Sejauh ini, wacana peraturan yang akan digunakan mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur alpha 0,1 hingga 0,7. Ketentuan ini berbeda dengan tahun 2024, ketika terdapat diskresi presiden untuk kenaikan 6,5 persen. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)