PATI, Mantranews,id – Masyarakat di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, dihebohkan dengan adanya pungutan liar atau pungli BLT sebesar Rp900 ribu yang diduga dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Desa Margomulyo, Widiyartono, pada Senin (10/11/2025) melalui klarifikasi yang ia sampaikan mengungkapkan, pungutan tersebut tidak dilakukan oleh tenaga pendamping PKH, melainkan oleh ketua kelompok KPM (Kader Pembangunan Manusia).
“Adanya laporan masyarakat yang beredar di media sosial tentang pungutan bantuan BLT Rp900 ribu dari pendamping PKH Margomulyo. Bahwa yang melakukan pungutan bukan dari pendamping, melainkan dari unsur ketua kelompok KPM Desa Margomulyo,” tulisnya.
Kepala desa kemudian meminta kepada unsur KPM untuk segera mengembalikan uang warga yang sudah dipungut dalam waktu dua hari ke depan. Lebih lanjut, kata kades, ketua kelompok juga diberikan imbauan untuk tidak melakukan pungutan kembali.
“Penyelesaian, ketua kelompok sanggup mengembalikan yang diambil dalam waktu 2×24 jam. Ke depannya, ketua kelompok berkomitmen untuk tidak melakukan pungutan lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait persoalan ini, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AKB) Kabupaten Pati melalui Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Jaminan Sosial, Tri Haryumi, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/11/2025) mengaku telah menerjunkan tim untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Beruntung, kata dia, persoalan bisa berakhir damai. Apalagi korban yang telah menyetorkan pungutan juga tidak melapor kepada pihaknya.
“Kemarin sudah kami perintahkan tim untuk menyelesaikan. Untuk korban PKH belum laporan, sudah diselesaikan,” tutup Tri. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


