GROBOGAN, Mantranews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan APBDes Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, untuk tahun anggaran 2019–2024. Sidang ketujuh digelar secara daring dari Lapas Kelas IIB Purwodadi, baru-baru ini.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan, dengan anggota A. Suryo Hendratmoko dan Agung Hariyanto, serta Panitera Ardiana Susanti, dihadiri Penuntut Umum Kejari Grobogan, Arum Kurnia Sari dan Wahyu Yogho Purnomo, serta penasihat hukum terdakwa Dwi Heru Wismanto.
Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi A De Charge, yang dihadirkan untuk meringankan dakwaan terdakwa berinisial M.
Tiga saksi dari Desa Cangkring, yakni Masluri (karyawan swasta), Warsono (petani), dan Purwoto (wiraswasta), memberi keterangan bahwa beberapa pembangunan fisik desa sebagian dibiayai menggunakan dana pribadi terdakwa, di luar APBDes.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menyampaikan sidang berjalan lancar dan kondusif.
“Sidang kali ini mendengarkan saksi A De Charge yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa. Seluruh saksi hadir memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar Frengki.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh jaksa penuntut umum.
Kasus dugaan korupsi APBDes Cangkring ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana desa selama lima tahun anggaran berturut-turut. Kejari Grobogan menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. (Mantranews.id)


