PATI, Mantranews.id – Sebuah tambang galian C ilegal di Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, ditutup oleh tim gabungan dari Dinas ESDM Wilayah Muria, Satpol PP Pati, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (5/11/2025).
Penutupan ini sekaligus merespons keluhan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas tambang galian C yang merusak ekosistem Pegunungan Kendeng serta merusak akses jalan setempat.
Kepala ESDM Wilayah Muria Provinsi Jawa Tengah, Dwi Suryono, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025), mengatakan keberadaan tambang galian C tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu minggu secara ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi.
Tim gabungan kemudian memasang garis kuning di sepanjang areal tambang sebagai tanda bahwa kawasan ini sudah disegel oleh pemerintah dan tidak diperkenankan beroperasi selama izin belum diurus.
“Memang tidak ada izinnya, kurang lebih sudah beroperasi satu minggu,” ungkap Dwi.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP, Endah Murwaningrum, menambahkan pemilik tambang bisa kembali beroperasi jika sudah mengurus izin di ESDM Provinsi Jawa Tengah.
“Izin belum diurus, kemarin langsung disegel sambil menunggu mereka mengurus izinnya dari provinsi,” tambah Endah.
Endah menambahkan, untuk pemilik tambang tidak diproses hukum. Termasuk alat berat juga tidak disita oleh dinas dan hanya dikeluarkan dari lokasi tambang.
Penanggung jawab tambang yang disidak juga disebut menyatakan kesiapannya untuk segera mengurus izin agar dapat beroperasi secara legal. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)
