Berita

Kades Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Sulit Diproses Hukum, Begini Penjelasan Inspektorat Pati

Inspektorat Pati

TAMPAK DEPAN: Gedung Inspektorat Kabupaten Pati.

PATI, Mantranews.id Meski dalam beberapa tahun terakhir muncul sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati, hingga kini tidak satu pun dari mereka yang menjalani proses hukum. Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu Inspektorat Pati, Prapto Suseno.

Prapto menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Pati tidak bisa langsung memproses secara pidana para kepala desa yang kedapatan menyelewengkan anggaran apabila kerugian negara telah dikembalikan.

“Sudah ditindaklanjuti atau sudah dikembalikan ya tidak ada masalah lagi. Aturannya memang seperti itu. Kita akan kerja sama dengan kejaksaan apakah ada kerugian desa atau daerah,” ungkapnya, Kamis (20/11/2025).

Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Dengkek pada 2024. Saat itu, Kades mengambil dana desa sebesar Rp 345 juta dengan alasan pembayaran tukang untuk pembangunan Gedung Serba Guna (GSG). Meski mengakui perbuatannya, yang bersangkutan tidak dijatuhi sanksi pidana karena seluruh kerugian telah dikembalikan.

Hal serupa, kata Prapto, berlaku untuk laporan-laporan lain terkait dugaan Tipikor. Selama kerugian negara dapat dikembalikan, unsur pidana dianggap hilang.

“Sudah ditindaklanjuti, kemarin ada aduan lagi dari masyarakat. Saat itu masih proses. Yang di 2024 terbukti ada kerugian desa sebesar Rp 345 juta dan sudah dikembalikan,” tandasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)

Exit mobile version