PATI, Mantranews.id – Kasus penipuan berkedok investasi kapal yang dilakukan oleh Utomo terhadap Siti Fatimah Al Zana terus bergulir di Pengadilan Negeri Pati. Utomo saat ini mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIB Pati setelah terbukti bersalah dan merugikan Zana hingga Rp 1,75 miliar.
Kamis (27/11/2025), penggugat Utomo mengajukan banding untuk meringankan hukuman. Namun, kuasa hukum tergugat, Nimeroldin Gulo, menyoroti kuitansi yang diduga dipalsukan oleh Utomo.
“Ini adalah bukti kuitansi, menulis sendiri dan ditandatangani sendiri oleh istri penggugat yang isinya telah menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar sebagai saham kepemilikan dari kapal KM Samporna Jati Mandiri dari total kesepakatan Rp 7 miliar,” kata Gulo, yang akrab disapa Bang Gule.
Selain dugaan kuitansi palsu, Bang Gule juga membawa bukti lain berupa percakapan WhatsApp yang diduga menunjukkan kesengajaan Utomo membuat kuitansi palsu.
“Dilain waktu ada tulisan yang menjelaskan kuitansi ditulis itu benar adanya dan akan segera dibawa ke notaris untuk kepemilikan saham. Ada WA yang mengakui itu saham kepemilikan oleh tergugat. Ini harus dibantah bahwa kuitansi itu adanya kosong dan tidak berlaku,” imbuhnya.
Dalam sidang kali ini, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti pendukung yang menguatkan tindak kejahatan Utomo. Bang Gule mengatakan bukti tambahan akan diajukan pada sidang berikutnya.
“Hari ini kita ajukan tiga bukti. Pertama soal penerimaan laporan dari Polda Jateng, kemudian bukti surat penyitaan, dan bukti putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada Utomo. Minggu depan kita ajukan lagi bukti-bukti terkait dengan bantahan penggugat,” tutur Bang Gule.
Kuasa hukum penggugat enggan memberikan keterangan terkait dugaan kuitansi palsu kepada awak media. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)
