PATI, Mantranews.id – Kepala Desa atau Kades Dengkek, Kecamatan Pati, Kamjawi, mengakui telah mengembalikan uang desa sebesar Rp 345 juta yang diduga disalahgunakan pada tahun 2024. Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti audiensi bersama warga di Gedung DPRD Pati, Selasa (18/11/2025).
Kamjawi menjelaskan bahwa penggunaan dana tersebut bermula saat Pemerintah Desa Dengkek tengah membangun Gedung Serba Guna (GSG) di belakang kantor desa. Karena pekerjaan belum selesai sementara tenggat waktu pengerjaan telah habis, ia mengambil dana desa untuk menutup biaya tenaga kerja.
“Tidak disengaja, kan ada tukang yang tidak masuk kaitanya dengan bangunan yang belum selesai. Tidak berupa uang langsung, berupa bangunan yang belum selesai,” ungkapnya.
Warga yang mencurigai adanya penyimpangan kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Camat Pati Kota, Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri. Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 345 juta.
Setelah berkomunikasi dengan Camat Pati, Kamjawi menyebut telah mengembalikan seluruh kerugian dimaksud.
“Sudah dikembalikan, kemarin Rp 345 juta,” tambahnya.
Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyampaikan informasi pengembalian dana kepada masyarakat. Kamjawi juga mengaku menerima teguran dari Bupati Pati Sudewo agar persoalan tersebut segera diselesaikan melalui musyawarah desa.
“Waktu pengembalian sebetulnya sudah diutarakan sama BPD, saya mengembalikan. Saya dipanggil inspektorat pak camat memanggil semua BPD ke kecamatan, disampaikan pengembalian sudah dilakukan. Kemarin mendapat teguran dari pak bupati yang sifatnya tertulis. InsyaAllah semua sudah diutarakan,” tandasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)
