Berita

Diduga Jadi Korban Pemalsuan Dokumen Pinjaman, Warga Blora Rugi Rp328 Juta

pemalsuan dokumen

BLORA, Mantranews.id – Seorang warga Kabupaten Blora, Totok Miyanto, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pengajuan pinjaman bank ke Polres Blora. Akibat kejadian tersebut, ia mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Laporan itu disampaikan Totok pada Kamis (30/10/2025) di SPKT Polres Blora dan diterima oleh AIPTU Sulistiyo, Kanit SPKT III Polres Blora, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/309/X/2025/Res Blora/Jateng.

Totok melaporkan dua orang terlapor yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pengajuan pinjaman. Keduanya yakni Fery Bimantoro dan Budi Hariyanto, yang diketahui bekerja di PT CNKL Blora (DCM).

Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan pemalsuan terjadi sekitar Agustus 2024 di salah satu kantor bank di wilayah Kecamatan/Kabupaten Blora. Akibatnya, Totok mengaku mengalami kerugian sebesar Rp328 juta, serta merasa nama baik keluarganya turut tercemar.

“Atas kejadian tersebut, pengadu merasa dirugikan total Rp328 juta serta nama baik keluarga,” demikian tertulis dalam laporan yang ditandatangani oleh pelapor dan pihak kepolisian.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen pengajuan pinjaman ini kini tengah dalam penanganan Polres Blora. (Mantranews.id)