Berita

Kuasa Hukum AMPB Pertanyakan Penolakan DPRD Terhadap Pemakzulan Bupati Sudewo

Kuasa Hukum AMPB

PATI, Mantranews.id – DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo setelah 36 dari 49 anggota memilih memberikan kesempatan perbaikan kinerja bupati, Jumat (31/10/2025).

Keputusan tersebut menuai kekecewaan dari kuasa hukum AMPB atau Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimeroldin Gulo alias Bang Gule. Ia menyatakan perjuangan AMPB selama ini tidak terealisasi oleh wakil rakyat yang seharusnya menjadi representasi aspirasi masyarakat.

“Secara tegas teman-teman aliansi merasa sangat kecewa dengan kondisi politik di Pati. Ternyata harapan kira semua anggota DPRD akan menyetujui pemakzulan. Tetapi semua partai sepakat untuk tidak melakukan Pemakzulan terhadap Sudewo, kecuali dari PDIP,” ujar Bang Gule, Senin (3/11/2025).

Menurut Bang Gule, kekalahan AMPB ini sudah diprediksi sebelumnya dan akan berdampak pada citra politik dan pemerintahan Kabupaten Pati.

“Ini adalah sejarah yang sangat buruk terhadap kedudukan DPRD sebagai wakil rakyat. Kami akan melakukan langkah dan konsolidasi. Karena sudah informasi secara internal bahwa sepakat tidak akan mengajukan pendapat untuk pemakzulan,” tambahnya.

Bang Gule menyatakan pihaknya akan mempertanyakan hasil keputusan DPRD, terutama karena temuan Pansus Hak Angket selama dua bulan menunjukkan adanya berbagai pelanggaran pengambilan keputusan dan kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

“Teman-teman mungkin akan bertanya ke DPRD apa fungsi mereka kenapa tidak memihak ke rakyat. Apalagi hasil penyidikan Pansus ada banyak pelanggaran Bupati Sudewo,” kata Bang Gule.

Dari tujuh fraksi DPRD Pati, hanya Fraksi PDIP yang menyetujui pemakzulan Bupati Sudewo ke Mahkamah Agung (MA). Sementara Fraksi Golkar, PPP, PKB, PKS, Demokrat, Gerindra, dan Nasdem tidak sepakat dan memberikan kesempatan kepada bupati untuk memperbaiki kinerjanya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)