PATI, Mantranews.id – Kebijakan pembongkaran kawasan Lorok Indah (LI) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang berlangsung pada 3–18 Februari 2022 itu kembali mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah membuka peluang bagi warga terdampak untuk melapor apabila ditemukan unsur maladministrasi dalam proses penertiban tersebut.
Isu ini mengemuka dalam kegiatan Peningkatan Kinerja Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman Jawa Tengah di Ruang Pragola, Sekretariat Daerah Pati, Rabu (12/11/2025).
Kepala Pencegahan Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu, menjelaskan bahwa secara substansi, dugaan pelanggaran HAM menjadi ranah Komnas HAM atau Kementerian Hukum dan HAM. Namun demikian, Ombudsman tetap memiliki kewenangan untuk menelusuri adanya potensi maladministrasi dalam kebijakan tersebut.
“Kalau memang ada dugaan maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, diskriminasi, atau konflik kepentingan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Ombudsman berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan adil dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Ombudsman Siap Tindaklanjuti Jika Ada Pelanggaran Administratif
Lebih lanjut, Ombudsman Jateng dapat melakukan pemeriksaan lapangan, meminta keterangan dari pihak terkait, serta menelaah dokumen administratif untuk menilai apakah terjadi penyimpangan dalam proses pembongkaran.
“Dari sisi kami melihat hak-hak mereka dari sisi pelayanan publik yang belum terselesaikan. Apakah terjadi maladministrasi atau tidak? Unsurnya bisa berupa perbuatan melawan hukum, tidak adanya pelayanan, diskriminasi, konflik kepentingan, atau penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Pemda. Itu yang akan kami periksa,” jelas Sabarudin.
Ia menegaskan, Ombudsman tidak menangani pelanggaran HAM secara substansi, namun berperan menilai apakah proses administratif dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kami tidak bisa menangani pelanggaran HAM secara substansi, tapi kami bisa menilai apakah proses administrasinya dilakukan sesuai prinsip pelayanan publik. Jika ditemukan maladministrasi, kami akan tindak lanjuti sesuai kewenangan kami,” ujarnya.
Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan peran Ombudsman dalam memastikan kebijakan pemerintah berpihak pada prinsip keadilan sosial dan tidak merugikan warga.
Awal Pembongkaran Lorok Indah
Kasus pembongkaran Lorok Indah bermula dari instruksi Bupati Pati Haryanto pada 3 Februari 2022 untuk menutup dan membongkar kawasan eks lokalisasi tersebut. Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP dengan alasan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penataan kawasan.
Namun, kebijakan itu menuai kritik karena tidak adanya ganti rugi bagi warga terdampak. Puluhan rumah di kawasan tersebut diratakan dengan tanah, padahal sebagian dibangun permanen dan berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik.
“Kami tidak menolak penutupan lokalisasi, tapi rumah kami ini tempat tinggal, bukan tempat usaha. Kalau mau dibongkar, tolong ada ganti rugi yang manusiawi,” ungkap salah satu warga kala itu.
Permintaan warga agar pembongkaran diiringi kompensasi memadai tak kunjung mendapat respons dari pemerintah daerah.
DPRD Pernah Usul ke Pemkab untuk Beri Kompensasi
Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti, bahkan pernah meminta Pemkab Pati memberikan ganti rugi atau solusi kemanusiaan bagi warga terdampak.
“Kemarin kita ketemu sama Satpol PP dalam program kerja Komisi A. Saya sarankan untuk memberi ganti rugi atau semacamnya. Tapi jawabannya nggak ada, karena bangunan itu menyalahi Perda,” ujarnya sebelum pembongkaran LI berlangsung.
Hingga kini, belum ada kejelasan terkait kompensasi maupun mekanisme pemulihan hak warga yang kehilangan tempat tinggal akibat kebijakan tersebut. Sejumlah pihak menilai tindakan Pemkab Pati berpotensi melanggar hak atas kepemilikan properti dan hak untuk mendapat perlakuan adil dari pemerintah.
Dengan munculnya pernyataan dari Ombudsman Jateng, kasus Lorok Indah kini memasuki babak baru. Ombudsman membuka peluang bagi warga untuk melaporkan dugaan maladministrasi agar kasus ini mendapat penanganan berdasarkan prinsip keadilan administratif dan pelayanan publik yang berkeadilan. (Mantranews.id)


