Berita

Ombudsman RI Buka Peluang Bantu Penyelesaian Penahanan Dua Pentolan AMPB, Begini Mekanismenya

Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Jateng, Sabarudin Hulu.

PATI, Mantranews.id – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyatakan siap membantu proses penyelesaian terkait penahanan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto, yang ditahan Polda Jawa Tengah atas aksi blokir Jalan Nasional Pantura.

Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Jateng, Sabarudin Hulu, saat berkunjung ke Pati belum lama ini, menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan melapor apabila merasa pelayanan publik tidak maksimal.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengaduan terkait kasus Botok dan Teguh, baik dari keluarga maupun AMPB. Ia pun menyarankan agar tim kuasa hukum segera mengajukan laporan.

“Kami dari ombudsman ketika ada aduan, kami akan melakukan verifikasi apakah ada keberatan dari tindakan dari aparat penegak hukum. Berati ada proses pra pengadilan maka bisa diadukan ke ombudsman. Dari awal kami sudah koordinasi dengan Pemkab Pati dan kepolisian. Itu kan ada kuasa atau pendampingan bisa dimaksimalkan. Tapi kalau ada pelayanan publik yang menurut masyarakat belum didapatkan boleh dilaporkan,” jelasnya.

Apabila laporan masuk, Ombudsman RI Jateng akan mendorong penyelesaian melalui institusi di atas Polda Jateng, yakni Mabes Polri.

“Setiap menyampaikan pendapat kan ada undang-undangnya, itu untuk membatasi tindakan kita. Hanya dalam potret ini kami belum melihat pengaduan. Tapi kalau ada upaya kami sarankan ke institusinya, misal ke tingkat yang lebih atas dalam hal ini ke Mabes Polri. Kami masih menunggu,” tandasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)

Exit mobile version