Berita

Dua Pentolan AMPB Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Pantura

pentolan AMPB

PATI, Mantranews.id – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana yang menyebabkan kemacetan selama sekitar 15 menit pada Jumat (31/10/2025). Keduanya merupakan pentolan AMPB atau Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan kini ditahan di Polda Jawa Tengah.

Dua tersangka berinisial S (47) dan TI (49), warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Pemblokiran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan di lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim dipimpin Aiptu R tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya penghambatan arus lalu lintas, petugas mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan.

Polisi menyita satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger, serta dua ponsel milik para pelaku sebagai barang bukti. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan yang lebih luas.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP mengenai perbuatan dilakukan bersama-sama.

Tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan, masing-masing berinisial MB alias B (23) dan S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta AS alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Namun, ketiganya dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi meski masih dalam pendalaman penyidik.

Kapolresta menegaskan penegakan hukum dilakukan secara objektif.

“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Perkara ini kini diambil alih Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara seluruh berkas dan barang bukti telah dilimpahkan untuk pendalaman.

Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah rampung dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum. Kepolisian juga meningkatkan pengamanan untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)