PATI, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengangkat 3.524 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai Selasa (25/11) hingga Jumat (28/11) di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Para pegawai tersebut terdiri dari 2.878 tenaga teknis, 243 tenaga pendidik, dan 402 tenaga kesehatan.
Kepala BKPSDM Pati, Sriyatun, menyampaikan bahwa pihaknya masih memproses dokumen administrasi PPPK Paruh Waktu, termasuk penandatanganan kontrak dan penyerahan Surat Kerja (SK).
”Totalnya ada 3.523 PPPK Paruh Waktu. Penandatanganan berlangsung pada 25 sampai 28 November,” paparnya, Kamis (27/11/2025).
BKPSDM Pati Jelaskan Terkait 4 Orang yang Tak Dapat Dilanjutkan
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pati, Aziz Muslim, menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Pati mengajukan 3.527 calon PPPK Paruh Waktu, namun hanya 3.523 yang disetujui.
“Empat orang tidak dapat dilanjutkan, dua di antaranya meninggal dunia, satu bermasalah karena ijazah tidak sah, dan satu lainnya tersangkut persoalan hukum sehingga diberhentikan dari OPD tempatnya bekerja,” ungkapnya.
Aziz memastikan bahwa para calon PPPK Paruh Waktu akan mulai menerima gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2026. Hingga akhir 2025 mereka masih bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi masing-masing sambil menunggu penyerahan SK.
“Untuk saat ini kami sedang mengoordinasikan teknis penggajian dengan BPKAD. Target kami, penyerahan SK, SPK (Surat Perjanjian Kerja), dan SPMT (Surat Pernyataan Mulai Tugas) selesai dan dapat diberikan paling lambat Desember,” pungkasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


