PATI, Mantranews.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, mengungkapkan bahwa mangkraknya pembangunan Gedung Serba Guna atau GSG Desa Koripandriyo, Kecamatan Gabus, merupakan tanggung jawab mantan Kepala Desa Ishariyanto, yang kalah dalam Pilkades 2021.
Tri menjelaskan, GSG yang dibangun pada 2020 menggunakan Dana Desa (DD) itu tidak dilanjutkan oleh kades terpilih, Sukahar. Selain itu, sebagian warga desa disebut tidak setuju dengan kelanjutan proyek GSG yang berada di tepi jalan raya Pati–Gabus tersebut.
Menurut Tri, mantan kades masih memiliki tanggung jawab terhadap mangkraknya proyek tersebut. Berdasarkan hasil audit inspektorat, ditemukan sejumlah pelanggaran yang harus diselesaikan lebih dulu.
“Bangunan itu tunggakkan zaman lama, kami berupaya menyelesaikan, tapi media sudah mencuat dimana-mana. Mantan (mantan kades) ndak bisa dihubungi, harusnya udah jadi kewenangan APH,” ungkapnya baru-baru ini.
Proyek GSG Desa Koripandriyo Mangkrak, Dispermades Ungkap Mantan Kades Sulit Dihubungi
Ia menambahkan, Dispermades telah berulang kali mengundang mantan kades yang menjabat saat pembangunan GSG berlangsung, namun tidak pernah mendapat respons.
“Saya sudah pernah mengundang tidak direspon, orangnya masih di situ. Sudah berupaya baik-baik, tapi diabaikan. Kewenangan sudah lepas dari pemerintah daerah (pemda),” pungkasnya.
Tri menegaskan, penyelesaian pembangunan GSG membutuhkan komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat. Jika warga ingin proyek dihentikan atau dilanjutkan, pemerintah desa diharapkan kooperatif dalam mengambil keputusan. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)
