Berita

Rekonsiliasi Dua Pentolan AMPB, Perwakilan Aktivis Pati Temui Bupati Sudewo

dua pentolan AMPB

PATI, Mantranews.id – Upaya sejumlah aktivis Pati untuk membebaskan atau meringankan hukuman dua pentolan AMPB atau Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto yang ditahan di Polda Jawa Tengah mulai menunjukkan perkembangan.

Pada Senin (17/11/2025), perwakilan aktivis menemui Bupati Pati Sudewo di rumah dinasnya untuk mengajukan permohonan damai atau rekonsiliasi.

Perwakilan aktivis, Sumadi, mengatakan bahwa Bupati Sudewo menyatakan kesediaannya untuk membantu meringankan hukuman kedua warga yang ditahan atas kasus pemblokiran jalan Pantura Pati–Juwana.

“Pertemuan kita aktivis Pati dengan Bapak Bupati diawali dengan percakapan upaya pembebasan atau pembebasan saudara Botok. Muncul gagasan teman-teman ingin membangun rekonsiliasi dengan Bupati Sudewo dengan keluarga Botok cs. Kita bertemu dengan Bapak Bupati, dijawab tentang upaya kami apakah Bapak Sudewo berkenan. Maka beliau menjawab apapun untuk rakyat saya bersedia untuk rekonsiliasi untuk meringankan hukuman ataupun pembebasan,” kata Sumadi.

Sumadi juga menegaskan agar masyarakat tidak salah memahami proses hukum yang menimpa keduanya. 

Menurutnya, penetapan tersangka oleh Polda Jateng tidak ada kaitannya dengan dinamika politik di daerah maupun kritikan keras yang sebelumnya dilayangkan Botok dan Teguh terhadap bupati.

“Hanya saja, jangan diframing kalaupun karena Sudewo yang masukan (ke penjara) Sudewo yang membebaskan, jangan. Perlu diketahui, saudara Botok dan Teguh masuk ke tahanan itu diluar kompetensi dan kewenangan. Apalagi di situ terdapat rekayasa atau kriminalisasi,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, para aktivis berencana menemui Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi untuk memperlancar proses rekonsiliasi.

“Kita akan komunikasi intens dengan pak bupati dan Polresta agar terbangun Kapolresta bahwa apa yang kami lakukan untuk rekonsiliasi sudah terjadi dan disetujui. Pak bupati tadi menyampaikan, secara pribadi saya dengan botok cs tidak ada masalah, makanya saya diserang habis-habisan saya tidak pernah membalas dan menyerang balik,” tutupnya.

Meski tidak tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Sumadi berharap upaya yang dilakukan pihaknya dapat meringankan atau bahkan membebaskan Botok dan Teguh dari ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)