Berita

Wacana Pembangunan RS Bhayangkara di Jakenan Pati Diprotes Warga, Kades Tambahmulyo Beri Penjelasan

RS Bhayangkara

Kepala Desa (Kades) Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati, Eka Kurnia Sejati, memberikan klarifikasi atas polemik sebidang tanah lapangan yang akan dibangun menjadi Rumah Sakit atau RS Bhayangkara.

PATI, Mantranews.id – Kepala Desa (Kades) Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati, Eka Kurnia Sejati, memberikan klarifikasi atas polemik sebidang tanah lapangan yang akan dibangun menjadi Rumah Sakit atau RS Bhayangkara. Saat ditemui pasca audiensi bersama masyarakat Tambahnya Bersatu (Tamber) dan DPRD Pati, Jumat (7/11/2025), Eka mengatakan bahwa tanah lapangan tersebut adalah tanah desa yang tidak bertuan.

“Itu antara tanah negara atau tidak, padahal berdasarkan letter C yang saya bawa memang dari dulu tidak pernah dirubah, jadinya tidak tercatat sehingga itu tanah tak bertuan,” kata Eka.

Permasalahan muncul ketika masyarakat ingin agar tanah seluas 9.000 meter tersebut tetap menjadi lapangan desa. Pihak desa pun sudah memberikan ganti lapangan di tanah bengkok miliknya sebagai kepala desa.

Hanya saja, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Bupati Sudewo mengungkapkan akan mendirikan RS Bhayangkara di Tambahmulyo, muncul gejolak dari sejumlah warga untuk melakukan penolakan.

Eka juga tidak tahu apa yang sebelumnya diinginkan oleh warganya, meskipun tanah lapangan sudah diganti dengan lahan bengkok miliknya.

“Itu tanah lapangan, sudah kita ganti dengan bengkok kepala desa. Perkiraan di bulan Januari atau Februari sebelum Rumah Sakit Bhayangkara jadi sudah selesai (permasalahan). Saya tidak tahu (tuntutan warga), nanti kita lihat saja prosesnya,” imbuh dia.

Sementara itu, Sunandar, selaku perwakilan warga yang juga mantan kepala desa setempat dan mantan anggota DPRD Pati, enggan memberikan komentar kepada wartawan.

Menengahi polemik ini, Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, bersama tim akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mengecek status kepemilikan tanah. Pihaknya juga akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meluruskan hak milik tanah yang sah secara hukum negara.

“Nanti hari Senin tanggal 10 November kita sidak ke sana. Kita ingin tahu permasalahan yang sebenarnya seperti apa,” kata Bandang. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)

Exit mobile version