Berita

Satpol PP Bubarkan Posko Pembebasan Botok Cs di Alun-Alun Simpang Lima Pati

Satpol PP

PATI, Mantranews.id – Satpol PP Kabupaten Pati membubarkan posko pencarian keadilan yang didirikan untuk menggalang dukungan pembebasan Botok Cs, Jumat malam (28/11/2025), di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati.

Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko, menjelaskan bahwa pendirian posko tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Upaya pembubaran sempat diwarnai ketegangan ketika massa mencoba menghadang petugas. Namun situasi dapat dikendalikan berkat kehadiran personel gabungan TNI-Polri.

“Posko yang didirikan ini bertentangan dengan pasal 7, apa yang kami lakukan adalah melaksanakan pembongkaran sebagaimana Perda tersebut. Karena itu tidak diperbolehkan, tapi kalau seandainya poskonya tidak dibongkar otomatis kami selaku penegak Perda akan membongkar,” kata Tri.

Perwakilan massa, Novi Andrianta, menyatakan kekecewaannya terhadap langkah pihak Satpol yang tidak mengizinkan pendirian posko tersebut.

“Kita kecewa berat, karena upaya kita mendirikan posko keadilan untuk mas Botok Cs, bentuk solidaritas kita hari ini tidak mendapatkan izin dari Satpol PP,” ujar Novi.

Setelah pembubaran posko, Novi bersama Aliansi Masyarakat Peduli Botok (AMPB) menyatakan akan menempuh cara lain untuk mendorong pembebasan Botok Cs dari tahanan Polda Jawa Tengah. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)