Berita

Penentuan! Sengketa Desa Tambaharjo dan Payang Segera Disidang, Ini Penjelasan PN Pati

Petugas dari PN Pati saat mengukur jalan Desa Tambaharjo-Payang yang bersengketa.

PATI, Mantranews.id — Sengketa jalan sepanjang 456 meter antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang akan dilanjutkan ke tahap kesimpulan melalui persidangan elektronik pada 15 Desember 2025. Hal ini disampaikan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Pati usai melakukan pengukuran di lokasi, Rabu (26/11/2025).

“Untuk acara berikutnya adalah kesimpulan diajukan ke persidangan elektronik tidak datang ke persidangan,” ujar perwakilan PN Pati kepada masyarakat. Namun, pihak PN menolak memberikan keterangan lebih lanjut dalam jumpa pers.

Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, menjelaskan bahwa sengketa bermula ketika Pemdes Payang membawa persoalan ini ke ranah hukum. Sugiyono digugat ke PN Pati terkait kepemilikan jalan tersebut.

“Masalah jalan ini sudah dimediasi di Setda mentok, laporan Bu Erna ditarik. Saya dilaporkan Polres Pati, gak ada titik temu. Saya diam, saya kira udah selesai, saya dilaporkan ke pengadilan, mediasi gak ada titik temu, hingga akhirnya persidangan,” ungkap Sugiyono.

Kepala Desa Tambaharjo Siap Hadapi Gugatan Perdata Pemdes Payang

Desa Tambaharjo
Petugas dari Pengadilan Negeri Pati saat mengukur jalan Tambaharjo-Payang yang bersengketa.

Sugiyono menyatakan siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Kades Payang, Dwi Ernawati, karena dirinya memiliki data dan fakta yang mendukung bahwa jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo.

Sementara itu, Kades Payang, Ernawati, menyatakan bahwa makam pendiri Desa Payang, Mbah Dipoketi, berada di wilayah sengketa. Ia menegaskan selama puluhan tahun warga Desa Payang telah membangun dan memperbaiki jalan tersebut, termasuk pengerasan, pengaspalan, dan betonisasi yang dibiayai oleh Dana Desa Payang mulai 2016 hingga 2018.

“Nenek-nenek moyang kami, Mbah Dipoketi makamnya di situ. Selama puluh-puluh tahun warga Desa Payang ini membangun mulai dari pengerasan, pengaspalan, sampai betonisasi. Betonisasi itu dibuat dan dibiayai oleh Dana Desa Payang, yaitu mulai tahun 2016, 2017, dan 2018,” paparnya.

Ernawati menambahkan, pelebaran jalan rencananya dilakukan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, meski jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)

Exit mobile version