Berita

Sengketa Lahan Memanas! Warga Tambaharjo Pati Pasang Spanduk Protes ke Pemdes Payang

Sengketa Lahan

PATI, Mantranews.id – Sengketa lahan antara Pemerintah Desa (Pemdes) Tambaharjo dengan Desa Payang di Kecamatan/Kabupaten Pati masih menimbulkan ketegangan. Perselisihan yang awalnya dibawa ke Pengadilan Negeri Pati kini meluas ke perkampungan warga.

Minggu (16/11/2025), sejumlah warga Desa Tambaharjo memasang spanduk dan banner di pinggir jalan menuju Desa Payang. Aksi ini merupakan bentuk protes atas klaim lahan yang disengketakan oleh masing-masing pemerintah desa.

Suyik, koordinator aksi, menyatakan bahwa tindakan warga merupakan wujud solidaritas dan kecintaan terhadap Desa Tambaharjo. Ia menyayangkan adanya klaim dari Pemdes Payang atas tanah milik Dukuh Runting.

“Ini bentuk kepedulian terhadap integritas wilayah kita. Jalan ini adalah milik Desa Tambaharjo, jadi kami tidak ingin ada pihak yang mengklaimnya sebagai milik desa lain. Dulu pernah terjadi saat pemotongan pohon Randu yang di tepi jalan desa, waktu itu kadesnya Pak Mubalik dan pernah dimediasi sama pak Camat Didik beliau selaku Camat Pati. Sekarang dengan kepala desa kita yang baru Pak Sugiyono, malah jalan batas desa dipermasalahkan, padahal kalau mengacu pada peta desa, jalan Dukuh Runting ini milik Desa Tambaharjo,” jelas Suyik.

Selain itu, Suyik menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh suami Kepala Desa Payang, yang diketahui seorang jaksa.

“Jangan karena kekuasaan atau jabatan yang tinggi, hukum bisa dipermainkan. Kami masyarakat Tambaharjo akan terus melawan ketidakadilan ini,” tegasnya.

Spanduk-spanduk yang dipasang bertuliskan pesan-pesan yang menegaskan kepemilikan jalan oleh Desa Tambaharjo, salah satunya berbunyi “Iki Jalanku” (Ini Jalanku).

Sengketa jalan ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian serius bagi warga kedua desa. Warga berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan bijaksana agar tidak memicu konflik berkepanjangan di masyarakat. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)