Berita

Hindari Sengketa, Pemdes Ketanggan Pati Cari Ahli Waris Tanah Lapangan Tak Berpemilik

Pemdes Ketanggan

Sebidang tanah lapangan seluas 5.280 meter persegi yang tidak diketahui pemiliknya, di Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

PATI, Mantranews.id – Pemerintah Desa atau Pemdes Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, tengah menangani persoalan sebidang tanah lapangan seluas 5.280 meter persegi yang tidak diketahui pemiliknya. Tanah tersebut sejak lama digunakan sebagai lapangan desa, namun berdasarkan dokumen letter C dan tupi pajak, tercatat atas nama seseorang bernama Sukardi.

Kepala Desa Ketanggan, Teguh Susanto, menjelaskan bahwa tanah itu pada masa lalu dimiliki beberapa ahli waris, namun sejak ahli waris terakhir yang diketahui bernama Sukardi pada tahun 1950, jejak kepemilikannya tidak lagi dapat ditelusuri.

“Kami ada sebidang tanah lapangan yang tidak tahu siapa pemiliknya. Dari keterangan sejumlah tokoh masyarakat, dari dulu tanah itu milik desa karena sempat diperuntukkan untuk sekolahan dan lapangan. Tapi ada bukti letter C dan tupi pajak atas nama Sukardi. Kami tidak tahu siapa Sukardi dan tidak tahu beliau dari mana asal usulnya. Yang kami tahu ada tupi pajak atas nama Pak Sukardi,” kata Teguh, Senin (24/11/2025).

Pemdes Ketanggan Minta Bantuan Disdukcapil Telusuri Identitas Sukardi

Pemdes Ketanggan telah meminta bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menelusuri identitas Sukardi maupun ahli warisnya. Jika nantinya ditemukan ahli waris yang dapat membuktikan kepemilikan sah, desa akan mempersilakan mereka mengurus hak atas tanah tersebut.

Namun, apabila tidak ditemukan ahli waris, Pemdes atas rekomendasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mengajukan proses pengambilalihan agar tanah dapat menjadi aset desa untuk kepentingan umum.

“Kami sudah mengajukan ke Kejari untuk dibantu melegalkan tanah itu menjadi milik kami (desa). Tapi kami juga bertanya ke Capil siapa Sukardi atau ahli warisnya. Jangan sampai nanti ketika tanah menjadi milik desa dan dikelola desa, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim tanah tersebut,” tambah Teguh.

Terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Teguh menyebut bahwa pihak desa yang selama ini menanggung pembayarannya karena identitas pemilik asli tidak diketahui. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)

Exit mobile version