PATI, Mantranews.id – Tersangka kasus penipuan berkedok investasi kapal, Utomo, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (27/11/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Pati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Utomo didakwa melanggar Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP, yang merupakan gabungan antara tindak pidana penipuan (Pasal 378) dan penggelapan (Pasal 372).
Kuasa Hukum pelapor, Siti Fatimah Al Zana, Maulana Ababil Inthoha, hadir dalam persidangan dan menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat terdakwa.
Maulana mengatakan kasus ini bermula pada November 2016, ketika kliennya menjalin kerja sama dengan Utomo terkait saham kepemilikan kapal.
“Bu Zana menyetorkan dana sebesar Rp1,75 miliar sebagai modal penyertaan untuk pembangunan kapal bernama Sampurna Jati Mandiri,” paparnya.
Setoran tersebut membuat Zana resmi menjadi pemilik saham dalam proyek kapal itu. Namun, Bu Zana tidak pernah menerima keuntungan dari usaha tersebut.
“Bukannya memberikan hasil keuntungan, kapal itu justru dijual oleh Utomo tanpa pemberitahuan kepada Bu Janah. Di situlah letak dugaan tindak pidananya,” jelas Maulana.
Tindakan tersebut dinilai sebagai penipuan yang kemudian diikuti penggelapan, sehingga unsur Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP dianggap terpenuhi. Setelah bertahun-tahun tidak mendapatkan kejelasan, Bu Zana melaporkan kasus ini pada 2024.
“Laporan kemudian diproses oleh penyidik hingga akhirnya naik ke tahap penuntutan dan disidangkan di PN Pati pada hari ini,” pungkas Maulana. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


