PATI, Mantranews.id – Sidang lanjutan perkara perdata penipuan investasi kapal dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2025/PN Pati kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (19/11/2025). Tersangka Utomo, yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Pati terkait dugaan penipuan senilai Rp 1,75 miliar terhadap Siti Fatimah Al Zana, mengajukan permohonan keringanan pidana.
Dalam persidangan, kuasa hukum Zana, Nimeroldin Gulo, menyampaikan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pihak Utomo. Gulo menilai bukti yang diserahkan kuasa hukum Utomo tidak memenuhi keaslian dokumen yang semestinya ditunjukkan di persidangan.
“Penggugat Utomo mengajukan bukti lewat pengacaranya, ada lima. Yaitu fotokopi tidak ada asli termasuk putusan pengadilan ketika Utomo jadi tersangka di sini. Saya lihat strategi penggugat ini curang tidak menghadirkan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman kepada Utomo selama 8 bulan yang membatalkan putusan Pengadilan Pati, ini akal-akalan penggugat,” kata Bang Gule.

Ia juga meyakini bahwa bukti yang ditunjukkan pihak Utomo adalah palsu karena tidak dapat menampilkan dokumen aslinya di hadapan majelis hakim.
“Ada dua alat bukti yang dipalsukan, karena yang asli itu surat yang diketik komputer dan ditandatangani oleh klien kami itu beda sekali. Dan penggugat itu diperiksa penyidik telah meminta yang asli, dia tidak berani. Ini membuktikan surat yang diajukan tadi 5000 persen palsu,” imbuhnya.
Gulo berharap majelis hakim lebih cermat meneliti seluruh dokumen yang diajukan dalam proses persidangan agar perkara penipuan ini dapat diputus secara objektif.
“Kita berharap ini menjadi catatan Pengadilan Negeri agar tidak terkecoh dengan surat-surat palsu yang diajukan oleh terdakwa lewat pengacara. Kami akan lapor nanti karena ketika penyidik meminta mana yang asli, maka akan kami lakukan langkah-langkah hukum,” tutupnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


