PATI, Mantranews.id – Wacana penetapan Taman Hutan Raya atau Tahura di wilayah Gunung Muria, Kabupaten Pati, mendapat penolakan dari warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu. Sejumlah warga memasang banner dan spanduk sebagai bentuk protes terhadap rencana tersebut.
Warga menilai perubahan status kawasan berpotensi membuat mereka kehilangan akses terhadap lahan hutan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan. Kekhawatiran itu disampaikan salah satu warga, Unun, yang menyebut kemungkinan masuknya investor besar serta terhambatnya pengembangan wisata desa menjadi alasan utama penolakan.
“Adanya Tahura bisa mengakibatkan masyarakat tidak bisa lagi mendapatkan hasil dari hutan. Nanti banyak investor yang masuk. Pemerintah Desa sudah menganggarkan pembangunan wisata. Karena itu masyarakat menolak Tahura di Desa Gunungsari,” kata Unun, Senin (24/11/2025).
Wacana Tahura di Wilayah Gunung Muria Hasil Rekomendasi Bupati Tiga Kabupaten
Kepala Desa Gunungsari, Sudadi, menyatakan bahwa warga lebih memilih skema perhutanan sosial dibanding penetapan Tahura. Ia menyebut masyarakat telah mengelola kawasan hutan itu sejak 1965 dan memperluasnya pada 1988–1989.
“Tulisan itu disampaikan langsung kepada tim terpadu,” tegas Sudadi.
Dari pihak pemerintah provinsi, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Konservasi SDA DLHK Jawa Tengah, Soegiharto, menjelaskan bahwa usulan Tahura merupakan rekomendasi bupati dari tiga kabupaten di kawasan Muria: Pati, Jepara, dan Kudus. Usulan itu dinilai penting untuk menjaga daya dukung air, mencegah bencana, dan melindungi keanekaragaman hayati.
“Tim sudah melakukan survei biofisik, sosial budaya, dan aspek hukum. Hasil kajian paling lambat disampaikan ke Menteri Desember 2025,” jelas Soegiharto.
Ia menambahkan bahwa beberapa wilayah yang saat ini dikelola Perhutani dengan pihak ketiga akan dipertimbangkan untuk tidak dimasukkan dalam kawasan Tahura. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


