PATI, Mantranews.id – Sejumlah warga Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Asempapan Bersatu, mendatangi Mapolsek Trangkil, Rabu (5/11/2025). Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait rencana aksi penyampaian aspirasi di Balai Desa Asempapan pada Kamis (6/11/2025).
Penanggung jawab aksi, Bayu Irianto, mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kejelasan kebijakan Pemerintah Desa Asempapan terkait penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan kegiatan haul. Selain itu, warga juga menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur desa sejak 2020.
“Kita mengantarkan surat pemberitahuan bahwa kami warga Asempapan ingin menyuarakan aspirasi besok. Sehubungan dengan adanya permasalahan di Desa Asempapan, tentang kebijakan penerbitan Perdes larangan haul makam Mbah Panggeng dan permasalahan pembangunan infrastruktur desa dari tahun 2020 hingga 2025,” ujar Bayu.
Ia menambahkan, warga juga akan menyoroti persoalan lingkungan akibat aliran limbah dari PG Trangkil yang mengalir ke wilayah Desa Asempapan dan dinilai merugikan para petani.
“Selain itu aliran limbah dari PG Trangkil ke wilayah Desa Asempapan yang sangat merugikan petani,” imbuhnya.
Puluhan warga diperkirakan akan mengikuti aksi tersebut. Mereka berharap pemerintah desa bersikap transparan dalam pengelolaan kebijakan dan anggaran desa, serta membantu menyelesaikan persoalan limbah yang berdampak pada lahan pertanian warga. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


