PATI, Mantranews.id – Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus atau Ketum GJL sekaligus kuasa hukum dari Didik Setyo Utomo pelapor aktivis Kendeng Gunretno ke Polda Jateng, Riyanta, akhirnya buka suara. Menurut Riyanta, apa yang dilakukan oleh Didik adalah proses panjang yang berkaitan dengan hukum.
Dirinya pun menyerahkan semuanya proses hukum kepada Polda Jateng. Apalagi tambang yang dipermasalahkan oleh Gunretno adalah tambang resmi di Desa Gadudero Sukolilo, sesuai dengan pasal 162 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berkaitan dengan laporan saudara Didik Setyo Utomo ke Polda, ini kan tanggungjawab hukum. Barang siapa yang mengetahui suatu tindak pidana hukumnya wajib dilaporkan. Apa yang dilaporkan adalah proses panjang,” ungkapnya, Sabtu (6/12/2025).
Riyanta juga telah menjelaskan semua kronologi permasalahan ini kepada pihak Polda Jateng. Sehingga tuntutan penjelasan ini nantinya diharapkan bisa dijadikan pedoman bagi pihak penyidik.
Teruntuk Didik yang memiliki kepentingan di kawasan Kendeng, Ketum GJL ini sebelumnya juga telah berulangkali memberikan peringatan untuk turut memberdayakan masyarakat sekitar. Sehingga sumber daya alam di Kendeng tidak hanya dirasakan oleh dirinya, melainkan dirasakan seluruh masyarakat khususnya di Sukolilo.
“Saya selalu menyampaikan kegiatan (tambang) jangan dipagari dengan besi. Maksudnya kalau ada rezeki dibagi lewat CSR. Kalau aset dipagari besi pasti dijebol, kalau pagarnya piring akan lebih aman. Sudah saya sampaikan kronologinya jangan ada yang dikurangi atau ditambahi,” imbuh Riyanta yang juga mantan anggota DPR-RI periode 2019-2024.
Sebagaimana diketahui, Gunretno dituduh menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan milik Didik yang memiliki izin. Laporan tersebut bernomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


