PATI, Mantranews.id – Polsek Pati Kota mengamankan sebanyak 10 remaja yang diduga hendak melakukan balap liar dan pesta miras di Jalan Lingkar Selatan (JLS) turut Desa Dengkek, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Minggu malam (7/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 10 remaja yang diduga terlibat aksi balap liar. Mereka berinisial RAP (16), TS (14), WA (23), AYS (24), DRU (19), NES (21), MRAA (21), MAP (22), DAP (18), dan MAN (17).
Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo menegaskan bahwa sebagian besar masih berstatus pelajar sehingga langkah pembinaan tetap dikedepankan.
Selain mengamankan para remaja, petugas juga menyita sembilan unit sepeda motor berbagai jenis yang digunakan untuk balap liar. Beberapa motor di antaranya telah dimodifikasi dan tidak dilengkapi perangkat standar.
“Tetap kami proses, tetapi pendekatan humanis tidak kami tinggalkan. Motor-motor ini akan kami cek lebih dalam, termasuk kelengkapan administrasinya,” kata Iptu Heru, Senin (7/12/2025).
Dalam pemeriksaan awal, para remaja mengaku bahwa balap liar tersebut dilakukan sebagai persiapan mengikuti kompetisi drag di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Iptu Heru menekankan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dilakukan di jalan umum.
“Latihan balap harus di tempat resmi, bukan fasilitas umum yang dipakai masyarakat,” tandasnya.
Iptu Heru Purnomo menegaskan bahwa penindakan terhadap balap liar akan terus dilakukan secara berkala.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun untuk balap liar di wilayah hukum Polsek Pati Kota. Kami tidak ingin ada kecelakaan fatal akibat aksi ugal-ugalan di jalan raya,” imbuh dia.
Petugas juga menemukan dua botol minuman keras yang diduga dikonsumsi sebagian pelaku sebelum melakukan aksi tersebut. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa kegiatan balap liar telah direncanakan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Ini jelas sangat membahayakan. Remaja, miras, dan balap liar adalah kombinasi berisiko tinggi,” tegasnya.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan orang tua serta perangkat desa untuk memberikan pembinaan lebih lanjut, terutama bagi pelaku yang masih di bawah umur. Langkah ini dilakukan agar para remaja memahami konsekuensi hukum sekaligus bahaya dari tindakan mereka. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


