PATI, Mantranews.id – Pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran Upah Minimum Regional atau UMR 2026. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, menyebut keterlambatan tersebut disebabkan belum terbitnya regulasi dari pemerintah pusat.
Menurut Bambang, saat ini pemerintah pusat masih merumuskan skema penetapan upah minimum 2026. Disnaker daerah masih menunggu kepastian aturan tersebut sebelum menetapkan kebijakan di tingkat kabupaten.
“Masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Hari intinya ada sosialisasi bersama pemerintah pusat,” ungkapnya, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, Disnaker bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengikuti sosialisasi kebijakan penetapan upah minimum yang dilakukan secara daring. Hingga kini, belum ada kepastian formula yang akan digunakan.
Bambang mengakui, penetapan UMR tahun ini mengalami keterlambatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya diumumkan paling lambat 30 November.
“Nanti regulasi yang ditetapkan Kemenaker seperti apa kita juga belum tahu persis, ditunggu aja untuk keputusannya UMR provinsi, jadi untuk UMK kabupaten setelah itu. Semoga aja sesuai dengan tahun-tahun dulu, kalau dulu maksimal UMK 30 November,” jelasnya.
Ia menyampaikan, saat ini pemerintah masih mengkaji kemungkinan penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur variabel alpha antara 0,1 hingga 0,7. Ketentuan ini berbeda dengan tahun 2024 yang menggunakan dekresi Presiden dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.
“Masih menentukan gimana, kalau kita lihat keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) ada kenaikan, berapa kita belum tahu. Kami Dewan Pengupahan Nasional dulu ada dekresi dari Presiden, naik 6,5 persen selesai. Sedangkan, ini kan kembali ke rumus sehingga ada diskusi panjang terkait alpha 0,1 sampai 0,7,” paparnya.
Disnaker Pati berharap UMK tahun 2026 dapat mengalami kenaikan agar mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja. Penentuan upah, lanjut Bambang, mempertimbangkan sejumlah faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Kita berdoa UMK tahun depan bisa untuk kesejahteraan karyawan ada kenaikan, sehingga menopang kehidupan yang terlalu berat. Kita berdoa regulasinya itu jadi win-win solution antara perusahaan dan buruh agar saling menguntungkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Pati tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.332.350, naik dari tahun 2024 yang sebesar Rp2.190.000.
Sementara itu, sejumlah serikat pekerja di Pati telah menyampaikan usulan kenaikan upah. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengusulkan kenaikan sebesar 21 persen, sedangkan Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) menginginkan kenaikan sebesar 6,5 persen. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)
