PATI, Mantranews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati merencanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum. Rencana tersebut akan dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada tahun 2026.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, selama ini akses bantuan hukum lebih banyak dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi, sementara masyarakat miskin kerap kesulitan memperoleh pendampingan hukum karena keterbatasan biaya dan minimnya pemahaman hukum.
Menurut Ali, banyak masyarakat awam yang akhirnya menjadi korban praktik tidak bertanggung jawab dalam proses hukum yang mereka hadapi. Oleh karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah menilai perlu adanya payung hukum agar bantuan hukum dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
“Disetujui ada Raperda tentang perlindungan terhadap orang miskin untuk mendapatkan bantuan hukum, supaya yang mendapat bantuan ini tidak hanya orang kaya karena orang kaya punya duit bisa membayar pengacara. Tetapi orang miskin juga bisa mendapat perlindungan dijamin pemerintah setelah Raperda itu ditetapkan menjadi perda di 2026,” ungkap Ali Badrudin, Senin, 15 Desember 2025.
Ali menambahkan, rencana pembentukan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. DPRD Pati bersama eksekutif yang diwakili Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, sepakat untuk membahas dan menindaklanjuti pembentukan regulasi tersebut pada tahun mendatang.
“Persetujuan atau penandatanganan Bapemperda DPRD Pati hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Hari ini sudah disetujui,” imbuhnya.
Dengan adanya Perda tersebut, Ali berharap masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pati, khususnya yang berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH), dapat memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum secara adil. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


