Berita

Dugaan Pungli TKGS terhadap Guru Madrasah, Inspektorat Kudus: Kami Pantau Terus

Inspektorat Kudus

Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono.

KUDUS, Mantranews.id – Inspektorat Kabupaten Kudus menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah guru madrasah diniyah penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Dugaan pungli tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum kepala madrasah.

Sejumlah guru mengaku diminta menyetorkan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari total TKGS yang diterima, yakni Rp 1 juta per bulan, kepada oknum kepala madrasah masing-masing. Para guru menyatakan tidak ada penjelasan jelas mengenai alasan pemotongan tersebut.

Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap oknum kepala sekolah yang diduga terlibat. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, namun belum ada tindak lanjut lanjutan.

“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) belum, tapi nanti akan kami pantau terus,” bebernya.

Eko menjelaskan bahwa Pemkab Kudus telah membuat skema penyaluran TKGS langsung ke rekening masing-masing penerima untuk mencegah pemotongan dana. Namun, skema tersebut masih menyisakan celah terjadinya pungli oleh oknum tertentu.

“Dulunya TKGS disalurkan melalui rekening sekolah atau madrasah masing-masing, yang kemudian dibagikan secara tunai untuk para guru swasta penerima. Sekarang kan sudah di rekening masing-masing, begitu sudah dapat mereka diundangai, dengan alasan pemerataan dan sekaligus diancam kalau tidak ngasih tidak diajukan lagi (pencairan TKGS),” terangnya.

Pengajuan pencairan TKGS diketahui dilakukan setiap bulan karena berkaitan dengan data penerima yang dapat berubah, seperti meninggal, pindah sekolah atau madrasah, perubahan status pegawai, maupun pindah domisili.

“Nah itu agak diancam mereka, kalau tidak (mau menyetor sebagian dana TKGS) ya tidak diajukan lagi (untuk pencairan TKGS),” tambahnya.

Ia menegaskan, Inspektorat akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kudus serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui kegiatan sosialisasi pencegahan pungli, terutama terkait TKGS yang menjadi program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kudus.

“Artinya, kepala sekolah atau madrasah dan termasuk yang punya yayasan, menurut saya diundang oleh kemenag atau didikpora lalu kami ikut, untuk diimbau dan mencegah tindakan pungli,” tukasnya. (Redaksi – Mantranews.id)

Exit mobile version