Berita

Datangi Kantor Pajak Pratama Pati, Germap Temukan Fakta Baru soal Pajak Karaoke

pajak karaoke

PATI, Mantranews.id – Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) yang dipimpin Ketua Umum Cahaya Basuki alias Yayak Gundul mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati, Selasa (23/12/2025). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penarikan pajak karaoke di Kabupaten Pati.

Yayak Gundul menyampaikan, dalam audiensi tersebut Germap bertemu dengan sejumlah pejabat kantor pajak. Dari hasil pertemuan itu, diketahui bahwa dalam lima tahun terakhir pajak atau retribusi karaoke tidak lagi ditarik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Padahal, menurut Yayak, para pengelola usaha karaoke selama ini tetap melaporkan pendapatan atau kekayaan mereka ke kantor pajak, meskipun tidak ada penarikan retribusi karaoke oleh pemerintah daerah.

“Jadi kemarin kita Germap melakukan audiensi ke kantor pajak Pati. Adapun hasilnya adalah bahwa dalam lima tahun terakhir, retribusi karaoke tidak ditarik oleh pemerintah. Padahal para pengusaha ini selalu melaporkan kekayaan mereka ke kantor pajak,” kata Yayak, Rabu (24/12/2025).

Atas temuan tersebut, Yayak menilai seharusnya ada ketegasan dari negara terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas tidak ditariknya pajak karaoke, mulai dari sanksi jabatan hingga sanksi pidana.

Ia menambahkan, apabila penarikan pajak karaoke dilakukan secara tegas dan sesuai aturan, maka pendapatan yang diperoleh dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menyikapi hal itu, Germap berencana melaporkan persoalan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap Pemkab Pati.

“Ini sangat disayangkan, ketika negara selalu mencari pendapatan dari pajak masyarakat. Justru tidak berani mengambil pajak dari pemerintah, ini ironi sekali. Maka nanti akan kami tindaklanjuti supaya rasa keadilan bisa dirasakan seluruh warga negara,” tutupnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)