Berita

Kasus Pengroyokan di Jalan Wahid Hasyim Kudus: Korban Alami Luka Berat, Pelaku Berhasil Diciduk

Kasus Pengroyokan

Polres Kudus saat menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan Resto 21 Hot Plate Pepper Rice di Mapolres Kudus pada Selasa (30/12/2025).

KUDUS, Mantranews.id – Kasus pengroyokan terjadi di halaman parkir Resto 21 Hot Plate Pepper Rice, Jalan Wahid Hasyim No. 72, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, pada Senin (29/12/2025) pagi. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban berinisial AP mengalami luka berat.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, insiden yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB itu berawal dari konflik sebelumnya antara korban dan salah satu pelaku. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/13/XII/2025/SPKT/Polsek Kota Kudus/Polres Kudus/Polda Jawa Tengah tertanggal 29 Desember 2025, polisi telah mengamankan dua orang tersangka.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial MSR (20), mahasiswa teknik mesin semester III warga Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota Kudus, serta DPP (19), lulusan SMK yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan,” terang Kapolres Kudus saat press release di Mapolres Kudus, Selasa, 30 Desember 2025.

Sementara itu, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengungkapkan, peristiwa bermula sekitar pukul 05.00 WIB ketika pelaku pertama mendatangi tempat kerja seorang saksi dan melaporkan bahwa dirinya sebelumnya dipukul oleh korban bersama beberapa temannya di kawasan Ruko Agus Salim, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati.

Namun, saat saksi mendatangi lokasi tersebut, korban justru berpindah ke area resto di Jalan Wahid Hasyim. Di lokasi tersebut, terjadi pertemuan antara korban dan pelaku pertama.

“Di lokasi resto, korban bertemu dengan pelaku pertama dan langsung memukul kepala pelaku. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa celurit yang sudah disiapkan dari rumah dan mengayunkannya ke arah korban,” jelas AKP Subkhan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Loekmonohadi Kudus. Saat korban hendak dibawa berobat, pelaku kedua disebut kembali melakukan pemukulan terhadap korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, pakaian korban dan pelaku, serta sepasang sandal.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Redaksi – Mantranews.id)

Exit mobile version