REMBANG, Mantranews.id – Keberadaan sumur minyak ilegal yang belakangan ramai diberitakan mendapat perhatian Kejaksaan Negeri atau Kejari Rembang. Meski penanganan awal kasus tersebut berada di bawah kewenangan Polres Rembang, Kejari menyatakan siap melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengatakan proses penyelidikan sepenuhnya masih ditangani pihak kepolisian. Ia menegaskan Kejari menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Untuk sementara perkara ini masih ditangani oleh Polres dan menjadi kewenangan mereka,” ujar Yusni, Rabu (3/12/2025).
Namun, Kejari tidak menutup kemungkinan terlibat lebih jauh jika hasil penyelidikan menunjukkan sumur minyak ilegal tersebut berdiri di atas lahan Perhutani yang diduga merupakan aset negara. Jika ada potensi kerugian negara, langkah hukum lanjutan akan ditempuh.
“Jika lokasi sumur benar berada di lahan Perhutani dan berpotensi merugikan keuangan negara, maka akan kami kaji lebih dalam dengan koordinasi bersama Polres,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena aktivitas pengambilan minyak diduga dilakukan tanpa izin resmi, sehingga berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara. (Redaksi – Mantranews.id)


