BLORA, Mantranews.id – Kepala Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Yannanta Laga Kusuma, menyampaikan keberatan atas belum dicairkannya Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 untuk kategori non-earmark.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan nonfisik di desa setempat, dengan nilai sekitar Rp 200 juta untuk pembangunan drainase, talut, dan pengerasan jalan di tiga dukuh.
“Kami sangat keberatan, karena secara tidak langsung kami dibenturkan dengan masyarakat. Aspirasi warga sudah kami terima, sudah kami ACC, tinggal realisasi. Tetapi ternyata dana desa tahap kedua non-earmark ini belum bisa dicairkan,” ujar Yannanta, Senin (01/12/2025).
Ia menyebut informasi mengenai belum bisa dicairkannya anggaran non-earmark diterima mendadak melalui grup komunikasi perangkat desa pada Kamis (27/11).
“Kita diinfo lewat grup Praja. Mendadak seperti itu, jadi kami bingung,” kata Yannanta.
Menurutnya, hampir semua kepala desa di Blora mengalami situasi serupa dan harus berhadapan dengan warga yang menagih janji pembangunan fisik hasil kesepakatan Musyawarah Desa. Namun pemerintah desa belum dapat merealisasikannya karena anggaran belum turun.
“Warga melihat langsung kegiatan fisik yang harusnya segera berjalan, tapi kenyataannya belum bisa terealisasi,” imbuhnya.
Di Bangsri, Dana Desa kategori earmark sekitar Rp 200 jutaan telah dialokasikan untuk sektor kesehatan, honor guru PAUD, dan guru madrasah diniyah (madin). Sementara dana non-earmark yang belum cair diperuntukkan bagi pembangunan fisik dan kegiatan nonfisik lainnya.
Kades Bangsri Ungkap Sudah Beri Penjelasan ke Warga Terkait Dana Desa
Yannanta mengungkapkan bahwa pemerintah desa telah memberi penjelasan kepada warga melalui berbagai grup desa.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena kegiatan yang sudah direncanakan belum bisa direalisasikan. Kami harus transparan, karena keputusan ini berasal dari pusat, bukan kemauan desa,” tegasnya.
Pemerintah desa berharap dana non-earmark dapat kembali dicairkan agar aspirasi masyarakat dapat terlaksana.
“Harapan besar kami, untuk 2026 dana desa non-earmark bisa segera dicairkan. Kalau ke depan mau ditiadakan atau diubah mekanismenya, silakan. Tapi tahun ini kami betul-betul kerepotan karena sudah berhadapan dengan warga,” jelasnya.
Yannanta menyampaikan bahwa dirinya belum berkoordinasi langsung dengan Dinas PMD Blora, namun beberapa kepala desa lain telah menyampaikan keluhan serupa. Ia menambahkan bahwa aspirasi tersebut juga disampaikan saat kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Respon beliau insyaallah akan ada solusi,” ujarnya.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menjelaskan kendala pencairan disebabkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
“PMK 81 itu mulai 17 September itu kan aplikasi yang digunakan pencairan dana desa tidak bisa dipakai pengajuan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejak 21 Oktober 2025, hanya pengajuan kategori earmark yang dapat diproses.
“Karena pengajuannya setelah tanggal itu memang tidak bisa cair. Kalau earmarknya semua desa cair sudah tuntas. Untuk Desa Bangsri earmarknya Rp 101.216.000,” tuturnya. (Redaksi – Mantranews.id)
