PATI, Mantranews.id – Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi atau SPPG Tanjungsekar di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, menghentikan operasional sementara mulai Senin, 15 Desember 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penghentian ini dilakukan karena dana operasional dari Badan Gizi Nasional (BGN) belum dicairkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Berhenti Operasional Sementara yang ditandatangani oleh Kepala SPPG Tanjungsekar dan mitra SPPG selaku pihak ketiga.
Kepala SPPG Tanjungsekar, Sudi Rahayu, menjelaskan bahwa penghentian operasional sementara dilakukan akibat terhentinya dana transfer dari BGN sejak 8 Desember 2025. Padahal, dana tersebut seharusnya diterima untuk pelaksanaan program pemenuhan gizi selama periode 8–20 Desember 2025.
Akibat belum cairnya dana tersebut, SPPG Tanjungsekar tidak dapat melaksanakan pelayanan pemenuhan gizi dalam sepekan terakhir sebelum sekolah memasuki masa libur bersama.
“Pihak pertama selalu kepala SPPG telah memutuskan untuk berhenti operasional sementara waktu pada periode tanggal 15 bukan Desember tahun 2025 sampai dengan tanggal yang belum ditentukan. Yang disebabkan karena dana Banper (Bantuan Operasional) periode 8 Desember sampai 20 Desember 2025 belum dicairkan,” tulis Sudi Rahayu, Senin, 15 Desember 2025.
Penghentian operasional sementara ini telah disepakati oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Iroh Rojay selaku perwakilan Yayasan Al-Huda Arbhyassin sebagai pihak kedua.
“Oleh sebab itu baik pohaknkedua selaku perwakilan yayasan maupun pihak ketiga selaku mitra telah mengetahui hal tersebut,” sambungnya.
SPPG Tanjungsekar melayani ribuan penerima manfaat di Kecamatan Pucakwangi, yang tersebar di sejumlah sekolah, antara lain SDN Tanjungsekar, SMPN 01 Pucakwangi, MTs Taris Sokopuluhan, serta beberapa sekolah swasta lainnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


