Berita

Pemilik Tambang Ungkap Alasan Laporkan Aktivis Kendeng Gunretno ke Polda Jateng

pemilik tambang

PATI, Mantranews.id – Didik Setyo Utomo, pelapor kasus Aktivis Kendeng dan pemilik tambang galian C PT Rahayu Utomo Jaya di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, akhirnya angkat bicara mengenai laporannya terhadap Gunretno ke Polda Jawa Tengah.

Didik menjelaskan bahwa ia melaporkan Gunretno karena merasa usaha pertambangannya diganggu. Menurutnya, Gunretno menuduh aktivitas tambang tersebut ilegal dan merusak lingkungan. Didik menegaskan bahwa tambang yang ia kelola telah mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga tahun 2028.

“Saya nambang di Sukolilo itu secara aturan sudah resmi ada izinya komplit. Setelah saya kerja terjadi penghalangan, saya didatangi di lokasi tidak boleh melakukan pekerjaan. Alasannya kurang tahu, kalau perizinan komplit termasuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) ada semua. Habisnya nanti 2028 bulan Februari, karena izinya itu 2018 akhir atau 2019 awal. Perpanjangan lagi lima tahun,” kata Didik, Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan bahwa aktivitas penambangan yang ia lakukan merupakan kelanjutan dari tambang yang sudah ada sebelumnya.

Pegunungan Kendeng
Tambang di wilayah Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati.

“Saya ke sana itu sudah ada penambangan, jadi tidak kok ujug-ujug menambang. Proses perizinan juga panjang, ada jaminan reklamasi pasca tambang,” ujarnya.

Didik juga menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan Pegunungan Kendeng melalui reklamasi setelah proses penambangan selesai. Ia menyebut aktivitas tambangnya selalu mengikuti aturan yang berlaku.

“Katanya merusak lingkungan, tapi selama ini saya menambang sesuai aturan. Apa yang saya tambang saya reklamasi saya tanami pohon jati kembali,” tandasnya.

Terkait proses hukum yang berjalan, Didik menyerahkannya sepenuhnya kepada Polda Jateng. Ia berharap ke depan kegiatan pertambangannya dapat berjalan tanpa gangguan dari pihak mana pun. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)