Berita

Penerbitan NIB di Pati Terkendala Sistem OSS-RBA, Begini Penjelasan DPMPTSP

Sistem OSS-RBA

PATI, Mantranews.id – Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Pati belum dapat dilakukan akibat adanya penyesuaian pada sistem OSS-RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach. Saat ini, baru satu wilayah yang rencana detail tata ruang (RDTR)-nya terintegrasi dengan OSS-RBA, yakni Kecamatan Batangan. RDTR sendiri merupakan rencana penataan ruang yang dilengkapi peraturan zonasi sebagai dasar penentuan lokasi usaha.

Menanggapi kondisi ini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Sutikno Edi, menjelaskan bahwa pelayanan perizinan kini sepenuhnya melalui sistem terpadu. Ia menyebut kendala terjadi akibat migrasi sistem OSS-RBA. “Saat ini pengurusan perizinan yang bisa dilayani adalah usaha perorangan yang beresiko rendah,” katanya, Kamis (4/9/2025), usai rapat bersama DLH, DPUTR, dan BPN Pati di Kantor MPP Pati.

Ia menambahkan bahwa tampilan di OSS-RBA berubah hampir setiap hari. “Kenyataannya, kendala seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati saja melainkan secara nasional. Di Klaten, Purworejo dan lainnya juga sama. Bahkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengeluhkan hal yang sama,” ungkapnya.

Sutikno memastikan pihaknya akan membawa berbagai kendala tersebut dalam Forum Group Discussion (FGD) sinkronisasi perizinan berusaha di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (9/12/2025). “Semoga, kondisi ini bisa segera selesai dan masyarakat bisa mengurus perizinan berusaha lebih mudah,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan, Suparno, menjelaskan bahwa NIB merupakan syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mendirikan usaha berisiko. NIB menggantikan dokumen lama seperti SIUP dan TDP dengan menyatukan berbagai kelengkapan perizinan ke dalam satu nomor. “Izinnya langsung ke pemerintah pusat melalui OSS-RBA. Tetapi, saat ini memang masih ada kendala dalam penerbitan NIB,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa kendala input RDTR ke OSS-RBA tidak hanya terjadi di Pati karena penyusunan materi teknis dan koordinasi penataan ruang merupakan kewenangan DPUTR. “Meski demikian, kendala serupa juga pasti dialami oleh wilayah lainnya di seluruh Indonesia,” katanya yakin.

Dalam waktu dekat, penyusunan RDTR akan dilakukan di Kecamatan Margorejo dan Kecamatan Pati, meski masih terkendala pendanaan. “Pembuatan RDTR sendiri masih terkendala pada pendanaan juga. Sesuai peraturan daerah Kabupaten Pati RDTR dilakukan peninjauan setiap 5 tahun sekali,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa survei lokasi usaha kini tidak lagi dilakukan secara manual karena sudah tercakup dalam RDTR. “Saat ini memang dalam pengurusan NIB tidak dibutuhkan survey ke lokasi usaha karena sudah ada form yang memuat itu yakni RDTR,” ujarnya.

Suparno menambahkan bahwa OSS-RBA telah disesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2025 untuk penyempurnaan perizinan berbasis risiko, penguatan integrasi sistem, perluasan cakupan sektor, serta penegasan kewajiban pemenuhan perizinan dasar. Perubahan ini juga mencakup digitalisasi pengawasan, mekanisme sanksi berjenjang, dan kemudahan investasi asing, sehingga izin HO dan SPPL tidak lagi menjadi syarat dalam pengurusan izin usaha.

“Intinya, sistem OSS-RBA ini menyederhanakan rentetan perizinan dengan adanya NIB,” tutupnya. (Redaksi – Mantranews.id)