PATI, Mantranews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 1,05 miliar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025).
Tersangka dalam kasus ini berinisial D.A.N (36), seorang wiraswasta yang menawarkan investasi jual beli moge kepada korban dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan. Tawaran tersebut disampaikan secara meyakinkan hingga korban tertarik menanamkan modal.
Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi seiring berjalannya waktu.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan hubungan kepercayaan untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka menawarkan investasi motor gede dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan,” kata Kompol Heri kepada wartawan.
Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek sebagai jaminan pengembalian dana investasi. Namun cek tersebut tidak dapat dicairkan.
“Cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban. Namun saat dicairkan, dananya ternyata kosong,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran BCA, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank.
“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” ujar Kompol Heri.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Pati mengamankan tersangka pada November 2025.
“Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah korban dan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kompol Heri.
Polresta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan legalitasnya jelas dan jangan mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal,” pungkasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)
