Berita

Proses Hukum Botok CS Dilimpahkan ke Kejaksaan Pati, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penangguhan

Proses Hukum

PATI, Mantranews.id – Proses hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak baru. Jumat (12/12/2025), mereka dipindahkan dari Lapas Polda Jateng ke Lapas Kelas IIB Pati. Sebelum dipindahkan ke Lapas, mereka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Kasi Intel Kejari Pati Rendra Pardede mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Polresta Pati.

“Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik Polresta Pati. Adapun tersangka tersebut masing-masing berinisial S, TI, dan S. Untuk para tersangka disangkakan melanggar pasal 192 ayat 1 Junto pasal 55 KUHP. Pelimpahan secepatnya ke Pengadilan Negeri Pati,” katanya.

Kuasa Hukum AMPB, Nimerodi Gulo mengatakan bahwa pelimpahan Botok CS di Kejari Pati ini merupakan kewenangan pihak kepolisian dalam melakukan penahanan dan penyidikan telah selesai.

“Hari ini adalah tahap kedua penyerahan tersangka mas botok dan mas teguh dilimpahkan ke kejaksaan itu artinya bahwa kewenangan pihak kepolisian dalam menahan dan melakukan penyelidikan sudah selesai. Dan sekarang saatnya jaksa bertugas untuk melimpahkan ke pengadilan perkara ini,” kata Bang Gule.

Dengan pelimpahan ini, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Supriyanto alias Botok dan Teguh Istiyanto.

“Tadi kita sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan dan kita sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan,” jelas dia.

Gule berharap, penangguhan yang telah diajukan ini dapat dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pati.

Menurut dia, tidak ada alasan untuk melakukan penahan karena mereka tidak akan melakukan tindak pidana, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan kepada jaksa. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)