PATI, Mantranews.id – Puluhan warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, kembali mendatangi kantor desa setempat pada Selasa malam (23/12/2025). Kedatangan warga tersebut untuk menuntut kejelasan rencana pembangunan Rumah Sakit atau RS Bhayangkara Polri yang akan dibangun di tanah lapangan Dukuh Bangklean.
Perwakilan Ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL), Sumadi, menyampaikan bahwa belum selesainya konflik tersebut disebabkan minimnya komunikasi dari Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati, kepada masyarakat. Warga menduga tanah lapangan Dukuh Bangklean dihibahkan kepada Polri tanpa adanya kesepakatan dengan masyarakat setempat.
Sumadi menilai, meskipun tanah lapangan tersebut tidak bertuan dan bukan aset desa, penguasaannya oleh Polri dinilai tidak sesuai prosedur. Hal ini memunculkan dugaan adanya permainan dalam proses penyerahan tanah untuk pembangunan rumah sakit tersebut.
“Setelah diatasnamakan desa, serifikatnya langsung ke Polri HGB. Prinsip undang-undang pokok agraria, orang yang bisa mensertifikatkan tanah itu harus yang menguasai langsung tanah itu selama 20 tahun. Polri menguasai tanah itu kapan? Itu salah prosedur. Ini ada cacat prosedur, tanah itu harus dibeli Polri,” tegas Sumadi.
Ia juga menyampaikan bahwa tanah tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Dukuh Bangklean. “Daripada dikasihkan ke Polri mending dikapling masyarakat. Polri baru kemarin menguasai, masyarakat boleh tetapi bayar. Intinya tanah itu harus untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk Polri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati, menegaskan bahwa proses hibah tanah kepada Polri telah melalui prosedur dan disetujui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menerbitkan sertifikat atas nama Polri. Menurutnya, tanah tersebut merupakan tanah negara sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
“Proses sudah kami sampaikan, monggo ayo ke BPN. Sampai BPN mensertifikatkan itu juga ada aturannya. Tanah itu tidak ada C nya, BPN sudah menyampaikan itu tanah negara. Ketika negara meminta maka bisa diberikan,” jawab Eka.
Terkait tuntutan warga agar kepemilikan tanah atas nama Polri dibatalkan, Eka mempersilakan masyarakat untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan permasalahan tersebut. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)
