PATI, Mantranews.id — Satu terduga pelaku kasus penganiayaan berat di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Terduga pelaku berinisial AAPG bin Teguh alias Gusdur, warga Desa Karang, Kecamatan Juwana, menyerahkan diri pada Jumat (19/12/2025) pukul 00.38 WIB.
Penyerahan diri dilakukan langsung di Polresta Pati kepada Tim Resmob yang dipimpin Aiptu Hariyanto selaku Ketua Tim dan Aipda Ahmad Zaeni selaku Kasubnit. Saat tiba di Mapolresta Pati, AAPG didampingi ayah kandungnya.
Dengan penyerahan diri tersebut, pengungkapan kasus penganiayaan berat yang ditangani Satreskrim Polresta Pati kini dinyatakan lengkap. Sebelumnya, tiga terduga pelaku lain telah lebih dulu diamankan, sementara AAPG sempat berstatus buron.
Ayah terduga pelaku menjelaskan bahwa pascakejadian, AAPG sempat pergi ke pesantren untuk menjalani aktivitas mengaji sebagaimana rutinitas hariannya. Namun, setelah mempertimbangkan masa depan anaknya dan konsekuensi hukum yang ada, keluarga memutuskan untuk mendorong AAPG bertanggung jawab dengan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Kasubnit Resmob Polresta Pati, Aipda Ahmad Zaeni, menyampaikan apresiasi atas kesadaran pelaku yang menyerahkan diri secara sukarela.
“Kami mengapresiasi langkah terduga pelaku yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri,” tandasnya.
Sementara itu Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi, membenarkan adanya penyerahan diri pelaku penganiayaan di Raci, Batangan itu.
“Benar sudah ditangani, nanti kita sampaikan rilis keterangan resminya,” tutup Kapolresta. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)
