PATI, Mantranews.id — Aktivis lingkungan Sedulur Sikep dari Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Gunretno, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh seorang pengusaha tambang galian C di Pegunungan Kendeng, Didik Setyo. Laporan tersebut dibuat pada Rabu (5/11/2025), dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan.
Laporan itu tertuang dalam dokumen resmi yang disampaikan Kasubdit IV Unit Reskrim Polda Jateng, AKP Maradona Armin Mappasseng.
“Laporan nomor LU/152/XI/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus terkait surat pengaduan saudara Didik Setyo tanggal 5 November perihal pengaduan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin,” tulisnya dalam surat tertanggal Jumat, 28 November 2025.

Gunretno dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng pada Kamis (4/12/2025). Ia dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang dianggap menghambat operasional tambang resmi di Desa Gadudero, Sukolilo. Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat,” demikian bunyi lanjutan surat tersebut.
Gunretno dikenal sebagai ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dan selama ini vokal menolak aktivitas pertambangan di kawasan Kendeng.
Ia beberapa kali melakukan aksi, termasuk bertemu Bupati Sudewo, DPRD Pati, Polresta Pati, hingga ikut aksi demonstrasi di area tambang untuk menuntut penutupan tambang batu pasir di wilayah Sukolilo. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)