PATI , Mantranews.id– Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan UMR atau Upah Minimum Regional tahun 2026 dengan menggunakan formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan baru tersebut, kenaikan upah dihitung berdasarkan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sehingga besaran kenaikan UMR di setiap daerah berbeda-beda.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PC SP RTMM), Tri Suprapto, menyatakan pihaknya menerima skema kenaikan UMR 2026 yang ditetapkan pemerintah.
Namun demikian, Tri berharap penetapan UMR tahun depan tetap mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para pekerja.
“Kalau dari serikat pekerja khususnya RTMM, terkait skema kenaikan upah 2026 harus tetap mengacu pada KHL,” ungkap Tri Suprapto, Kamis, 18 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan pihaknya masih akan melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan di tingkat provinsi sebelum menentukan besaran UMR Kabupaten Pati tahun 2026.
Menurut Bambang, penerapan formula baru membutuhkan diskusi lebih lanjut, terutama terkait penentuan nilai alfa yang akan digunakan.
“Dulu dari presiden ada kenaikan 6,5 persen. Sedangkan ini kan kembali ke rumus, sehingga ada diskusi panjang terkait alfa. Kita berdoa kenaikan UMR tahun depan bisa untuk kesejahteraan karyawan,” kata Bambang.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, pengumuman resmi UMR tahun 2026 akan dilakukan pada 24 Desember 2025. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


