PATI, Mantranews.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Regional atau UMR Kabupaten Pati untuk tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan perwakilan FSPMI Pati, Yopi Pambudi, seusai bertemu dengan Bupati Pati, Sudewo, pada Selasa (2/12/2025).
Yopi mengatakan pihaknya mengajukan kenaikan upah sebesar 21 persen atau menjadi Rp 3.060.000 pada 2026. Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada survei kepuasan layanan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan perusahaan-perusahaan di daerah itu.
“Kami mengajukan usulan upah sebesar Rp 3.060.000, kalau di 2026 persentase kenaikan 21 persen. Kita mengikuti hasil MK (Mahkamah Konstitusi) 168 untuk pengupahan tahun 2026 menggunakan survei KL (kepuasan layanan),” kata Yopi, Rabu (3/12/2025).
Serikat Pekerja Metal Pati Berharap Usulan UMR 2026 Dapat Dipertimbangkan

Menurutnya, survei dilakukan di empat pasar, yakni Pasar Puri, Pasar Juwana, Pasar Tayu, dan Pasar Trangkil. Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan upah minimum tahun depan.
“Konsep kami kepada beliau (Bupati Sudewo) diterima dengan baik. Harapannya disampaikan ke OPD terkait dan pada rapat Dewan Pengupahan Nasional di Kabupaten Pati,” ujarnya.
Yopi menambahkan bahwa FSPMI tidak tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Kabupaten Pati. Karena itu, organisasi tersebut hanya dapat menyampaikan konsep dan pandangan untuk dijadikan bahan pertimbangan pemerintah daerah.
“Dari kami belum tahu menyesuaikan atau tidak karena belum masuk struktural Dewan Pengupahan, jadi konsep yang kita bawa bisa jadi acuan Pemkab Pati memberikan kesejahteraan lebih kepada pekerja dan buruh di Pati. Karena perusahaan di Kabupaten Pati tidak hanya pembuatan garam, freezer, ikan siap saji, tapi di sini ada perusahaan asing garmen, tekstil, dan alas kaki yang akan masuk di Pati akan signifikan,” tandasnya.
Sebagai informasi, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan pada 15 Desember 2025. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)


